Bayar Rp800 Juta, Bandar Narkoba Bebas

Bayar Rp800 Juta, Bandar Narkoba Bebas

LINGGAUPOS CO ID Terpidana bandar narkoba Muksir alias Muk memilih bayar uang denda perkara sebesar Rp800 juta atas perkara yang dijalaninya daripada memilih tambahan hukuman Terpidana bandar narkoba tersebut sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara Muksir terbukti menjadi bandar narkoba yang sebelumnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 2019 lalu Denda tersebut sudah diserahkan ke Kejati Bengkulu yang kemudian langsung disetorkan ke kas negara melalui bank pada Selasa 19 4 2022 Kemarin uang denda sebesar Rp800 juta sudah dibayarkan langsung oleh keluarga terdakwa Muksir alias Muk Melalui pihak keluarga dan sudah disetorkan langsung ke kas negara kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani Rabu 20 4 2022 Dengan dibayarkannya denda perkara sebesar Rp800 juta tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu maka pidana kurungan penjara subsider selama 3 bulan kurang tidak akan dijalani lagi oleh terpidana Maka hukuman kurungan 3 bulan penjara tersebut tidak dijalani lagi oleh terpidana Muksir alias Muk ini sambungnya Lanjutnya Muksir alias Muk sebelumnya merupakan pelaku atau bandar narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Bengkulu Proses tahapan berkas SPDP persidangan hingga putusan inkracht berkekuatan hukum tetap terhadap yang bersangkutan dilakukan pada tahun 2019 Muksir merupakan tahanan dari Lapas Curup yang merupakan warga Kelurahan Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang Setelah dibayarkan denda perkara ini dan jika dihitung dari pidana yang telah dijalani Maka otomatis dalam waktu dekat terpidana ini akan bebas katanya Perlu diketahui Muksir sendiri pernah juga ditangkap oleh pihak BNN sebelum ditangkap oleh Polda Bengkulu rb

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: