Catat! Truk Dilarang Melintas Pelabuhan Merak Mulai Malam Ini

Catat! Truk Dilarang Melintas Pelabuhan Merak Mulai Malam Ini

LINGGAUPOS CO ID Dirlantas Polda Banten melarang kendaraan besar maupun truk yang tidak mengangkut sembako dan kebutuhan penting lainnya untuk melintasi Pelabuhan Merak mulai Kamis 28 4 2022 pukul 00 00 WIB Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan pembatasan diberlakukan untuk memberi ruang kendaraan pemudik untuk melintas lebih nyaman dan cepat Menurutnya dengan pembatasan truk maupun kendaraan besar diharapkan jalan arteri dan dermaga Pelabuhan Merak bisa menampung lebih banyak kendaraan pemudik Mulai hari ini jam 00 00 WIB kecuali truk sembako itu sudah tidak boleh beroperasi kata Kombes Pol Budi Rabu 27 April 2022 Untuk mengantisipasi membludaknya sepeda motor akan ada jalur khusus di dalam dermaga yang sudah disiapkan dan dipasangi tenda Sehingga pemudik saat siang hari tidak terpapar langsung oleh sengatan matahari dan jika hujan turun tidak basah kuyup Kantung kantung parkir kita sudah persiapkan Salah satunya di depan dermaga 4 di sisi paling kanan itu untjk sepeda motor Kemudian kita sudah siapkan sarana peneduh dengan dibantu ASDP BPTD terangnya Sementara itu jalan Cikuasa Atas yang memilik panjang sekitar 4 5 kilometer akan dijadikan kantung parkir khusus kendaraan roda empat bus hingga truk sembako yang akan menyebrang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni Selain itu di Jalan Cikuasa Atas juga diberlakukan buka tutup tergantung kepadatan kendaraan di dalam Pelabuhan Merak Antrian kendaraan baru dibuka jika ada dermaga yang kosong Sebelum fly over sampai Cikuasa Atas itu kurang lebih 4 5 km Daya tampungnya cukup banyak bisa menampung ribuan mobil sehingga itu bisa dipakai untuk menunggu antrian mobil yang masuk ke pelabuhan pungkasnya disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: