Usai Salat Idul Fitri, Lapas Lubuklinggau Serahkan Remisi Kepada 400 Narapidana

Usai Salat Idul Fitri, Lapas Lubuklinggau Serahkan Remisi Kepada 400 Narapidana

LINGGAUPOS CO ID Dihari yang Fitri ini Lapas Lubuklinggau Kemenkum HAM Sumsel menggelar Salat Id berjamaah di Lapangan Olahraga Lapas sebanyak 200 Warga Binaan Pemasyarakatan WBP mengikuti dengan penuh khidmat Kalapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel Ika Prihadi Nusantara bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas KPLP Dedi Krihastoni dan Kasi Binadik Hardiman ikut serta dalam sholat berjamaah ini Adapun Imam yang memimpin sholat id pada hari ini langsung dari Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau Ustad A Kori Damura Wijaya S Pd I Seusai Salat Id Lapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel melaksanakan pemberian remisi secara simbolis kepada Narapidana yang berhak menerima diawali dengan pembacaan kata sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kalapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel yang berisikan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Permenkumham nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Oleh karna itu pemberian Remisi Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat tidak mensyaratkan surat bekerjasama dengan penegak hukum terkait guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum Namun harus digarisbawahi bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan Syarat subtantif dan administrasi lainnya salah satunya berkelakuan baik yang tercatat dalam laporan perkembangan Narapidana yang dalam kebijakan ini penilaiannha berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana SPPN ungkap IP Nusantara Sebanyak 400 orang Narapidana dan Anak Pidana Pemasyarakatan untuk mendapat Remisi Khusus RK keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah rinciannya ialah 398 narapidana dewasa dan 2 anak didik Dari jumlah tersebut 399 narapidaba mendapatkan RK I pengurangan sebagian serta 1 narapidana mendapatkan RK II langsung bebas Ika Prihadi Nusantara juga menyebutkan besaran remisi yang akan didapat yakni 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih serta tahun kedua dan ketiga mendapatkan remisi 1 bulan tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari tahun keenam dan seterusnya mendapatkan remisi 2 bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: