Tetangga Mengenal Aceng Tersangka Bawaslu Muratara Sebaik Orang Alim

Tetangga Mengenal Aceng Tersangka Bawaslu Muratara Sebaik Orang Alim

LINGGAUPOS CO ID Aceng Sudrajat tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Muratara dikenal tetangganya di Ogan Ilir sebagai pribadi yang baik Mantan Koordinator Sekretariat Korsek Bawaslu Muratara ini kini diburu jaksa Kejari Lubuklinggau karena tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka Aceng sendiri ketika bermasyarakat di Kabupaten Ogan Ilir dikenal orang yang pendiam dan ramah Baca Juga Mantan Korsek Bawaslu Muratara DPO Setahu saya Acang orangnya baik gak banyak ngomong tapi sopan sama orang tua ujar Endang salah satu kawan akrab Aceng Tak hanya itu pria berusia 39 tahun itu dikenal berperilaku baik di mata warga yang pernah bertetangga dengannya Aceng tercatat pernah tinggal di Ogan Ilir tepatnya di RT 12 Perum Bunga Mas Jalan Sarjana Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Aceng merupakan sosok tetangga yang baik dan tak pernah membuat ulah Yang pasti Dia orangnya baik santun tutur katanya lembut kalau menyapa dan bicara ujar Ketua RT 12 Ujang Rabu 11 05 2022 Menuturkan Ujang saat ini Aceng tak lagi tinggal di Perum Bunga Mas dan sudah pindah sekitar tiga tahun lalu Waktu dia pindah saya belum Ketua RT Sekarang rumah Aceng dijual ke orang lain tutur Ujang Mengenai perkara yang menjerat Aceng Ujang mengaku baru mengetahuinya dari media massa Sepengetahuan Ujang Aceng merupakan pribadi yang baik dan agamis serta meninggalkan kesan positif selama bertetangga Dulu waktu Pak Aceng masih di sini beliau itu cukup agamis sering ke masjid dan ketemu saat salat berjamaah Tapi kalau soal perkara di Bawaslu saya baru tahu ungkapnya Kini setelah Aceng pindah Ujang mengaku putus kontak dan tak lagi berkomunikasi dengannya Dia sekarang pindah ke mana saya tidak tahu Komunikasi pun sudah tidak lagi karena tidak punya nomor teleponnya ia menjelaskan Seperti diketahui Mantan Koordinator Sekretariat Korsek Bawaslu Musi Rawas Utara Muratara periode Oktober 2020 Mei 2021 Aceng Sudrajat 39 bakal ditetapkan Daftar Pencarian Orang DPO oleh Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau DPO akan ditetapkan jika Aceng yang saat ini menjabat Korsek Bawaslu Ogan Ilir tetap mangkir pada tahap pemanggilan terbuka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara Sebelumnya Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022 Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2 514 800 079 Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Kemudian subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Delapan orang itu adalah Munawir selalu Ketua dan Koordinator Divisi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara Serta M Ali Asek Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Kemudian Paulina Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi Selanjutnya Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bendahara Bawaslu Muratara Kemudian Tirta Arisadi Korsek periode Oktober 2019 Juli 2020 Hendrik Korsek Periode Juli Oktober 2022 Dan Aceng Sudrajat Korsek periode Oktober 2020 Mei 2021 Tujuh tersangka sudah ditahan kecuali Aceng viv palpres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: