Aceng Sudrajat Menyerahlah, Jaksa Sudah Keluarkan DPO
LINGGAUPOS CO ID Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang DPO terhadap Aceng Sudrajat SP M Si mantan Koordinator Sekretariat Korsek Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Muratara Surat Penetapan DPO itu bernomor Nomor B 1619 L 611 fd 1 05 2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir Aceng ditetapkan DPO setelah mangkir tiga kali pemanggilan sebagai saksi dan juga tiga kali panggilan sebagai tersangka Bahkan jaksa juga sudah melakukan pemanggilan secara terbuka Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Agrin Nico menjelaskan DPO dikeluarkan karena tidak kooperatif Terhitung hari ini Aceng telah resmi ditetapkan sebagai DPO jelasnya Jumat 13 5 2022 Kasi Pidsus menjelaskan bahwa Aceng Sudrajat tidak ada itikad baik Makanya dikeluarkan DPO ini Selain itu penetapan DPO ini juga sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur SOP yakni pemanggilan pasca ditetapkan sebagai tersangka sebanyak tiga kali pemanggilan terbuka selama tiga hari Kami juga sudah dapat surat dari Bawaslu Ogan Ilir OI karena beliau saat ini menjabat sebagai Kasek dalam penjelasannya Bawaslu OI memberikan penjelasan bahwa tersangka sudah tidak masuk kantor lagi ujarnya Selain itu dari alamat rumah tersangka pihak Kejari Lubuklinggau menerima laporan bahwa tersangka Aceng tidak lagi tinggal di rumah yang ditempatinya selama ini Bahkan keterangan warga lingkungan domisilinya bahwa tersangka Aceng telah pindah Setelah diumumkan tiga hari berturut turut dan koordinasi dengan pimpinan maka tersangka Aceng resmi DPO ungkapnya Mengingat statusnya sudah sebagai DPO pihak Kejari Lubuklinggau akan segera berkoordinasi dengan dengan pihak Kejati Sumsel Kejagung dan kepolisian untuk menangkap tersangka Kami harap tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan ini sebab lambat laun pasti akan tertangkap bahkan hukumannya bisa lebih berat karena tersangka mempersulit penyidikan ujarnya Namun bila tersangka kabur atau melarikan diri pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Kejagung untuk menangkap tersangka Biasanya bila sudah ditangani tim tabur tersangka akan cepat tertangkap karena memang Tim Tabur bertugas menangkap buronan Kejaksaan ungkapnya Sebelumnya Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022 Delapan orang itu adalah Munawir selalu Ketua dan Koordinator Divisi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara Serta M Ali Asek Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Kemudian Paulina Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi Selanjutnya Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bendahara Bawaslu Muratara Kemudian Tirta Arisadi Korsek periode Oktober 2019 Juli 2020 Hendrik Korsek Periode Juli Oktober 2022 Dan Aceng Sudrajat Korsek periode Oktober 2020 Mei 2021 Tujuh tersangka sudah ditahan kecuali Aceng Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2 514 800 079 Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Kemudian subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: