Ini Bidang OSN SMA-SMK Sederajat 2026, Berani Ikut?

Ini Bidang OSN SMA-SMK Sederajat 2026, Berani Ikut?

Pendaftaran OSN dilakukan oleh sekolah melalui operator dengan melengkapi data peserta OSN secara akurat dan benar-ilustrasi-

• Mampu melakukan kegiatan praktik lapangan untuk cabang geografi, kebumian dan astronomi.

• Peraih medali emas di tahun sebelumnya dapat mengikuti kembali OSN 2026 di cabang yang berbeda.

• Untuk peserta yang mengalami pindah sekolah ke kabupaten/kota dan/atau provinsi lain, status kabupaten/kota dan/atau provinsi peserta tetap mengacu kepada surat keputusan pemenang OSN-K yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi sebelumnya.

BACA JUGA:Ini Link Cek Daya Tampung SNBP 2026, Buruan Periksa Kuota PTN Tujuanmu

OSN-Kota Jenjang SMA Sederajat

• Satuan pendidikan berhak mengirimkan peserta didik hasil OSN-S dengan jumlah maksimal 5 peserta per cabang

• Pelaksanaan OSN-K wajib dilaksanakan di Satuan Pendidikan masing-masing.

OSN-Provinsi Jenjang SMA Sederajat

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Arahan Ditjenpas Terkait Pengusulan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak

• Peserta OSN-P adalah peserta didik hasil seleksi OSN-K. Jumlah maksimum peserta OSN-P setiap cabang ajang talenta dari setiap satuan pendidikan sebanyak 3 peserta didik.

• Tiap provinsi memiliki jumlah maksimum peserta yang berbeda. Penentuan kuota peserta tiap provinsi pada dihitung dengan mempertimbangkan:

1)  Jumlah pendaftar tahun 2025 dengan bobot 25%

2)  Jumlah satuan pendidikan pada tahun 2025 dengan bobot 25%

BACA JUGA:Ayo Nikmati Pedestrian Ala-ala Yogyakarta di Lubuk Linggau

3)  Jumlah finalis OSN 3 tahun sebelumnya (2023 s.d 2025) dengan bobot 50%

• Jumlah maksimum setiap kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan kuota provinsi, 27 dengan ketentuan bahwa apabila kuota provinsi melebihi sepuluh kali jumlah kabupaten/kota, maka kuota kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional berdasarkan pembagian kuota provinsi terhadap jumlah kabupaten/kota, sedangkan apabila tidak melebihi ketentuan tersebut, setiap kabupaten/kota diberikan kuota tetap sebanyak 10

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: