Link dan Panduan Daftar PPPK BGN Desember 2025
Akhir tahun 2025 BGN membawa kabar gembira bagi masyarakat yang ingin meniti karier di lingkungan Badan Gizi Nasional Indonesia.-ilustrasi-
2. Pelamar mengirimkan dokumen dalam bentuk scan (pindai) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
3. Pelamar wajib memastikan dokumen yang dikirimkan dapat terbaca jelas.
Dokumen yang tidak terbaca dengan jelas serta salah dalam unggah atau pengiriman dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
4. Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
5. Pelamar hanya dapat memilih 1 lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK Badan Gizi Nasional.
6. Ingatlah untuk mengunggah dokumen persyaratan berupa data digital/hasil scan (pindai) dan berwarna atau sesuai aslinya yang menampilkan seluruh halaman, terlihat jelas, dan dapat dibaca pada laman SSCASN BKN.
Dokumen/ Data Digital yang Diunggah Meliputi
1. KTP-el/Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang masih berlaku/Surat Keterangan Perekaman data KTP-el asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.
BACA JUGA:Heboh, Makam Warga Mataram Musi Rawas Dibongkar, Diduga Untuk Ilmu Hitam
2. Surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional melalui Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2025 di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp 10.000 (sesuai dengan format pada Lampiran I).
3. Surat pernyataan 5 poin diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai Halaman 4 dari 9 tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran II).
4. Surat pernyataan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Badan Gizi Nasional yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp 10.000 (sesuai dengan format pada Lampiran III).
5. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp 10.000 (sesuai dengan format pada Lampiran IV).
BACA JUGA:Jelang Nataru, Tiket KA Bukit Serelo dan KA Ekspres Rajabasa Habis Terjual, Ada Penambahan Gerbong
6. Surat pernyataan kesediaan penempatan diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp 10.000 (sesuai dengan format pada Lampiran V)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
