E-KTP akan Digantikan IKD Mulai Akhir 2023, Berikut Syarat dan Cara Membuat IKD
E-KTP akan Digantikan IKD Mulai Akhir 2023, Berikut Syarat dan Cara Membuat IKD--instagram: dukcapilkemendagri
BACA JUGA:Pasca Pencari Buah Kelapa Jatuh, Polisi Musi Rawas Berikan Informasi Penting
• Memiliki email dan nomor ponsel
• Terhubung email dan nomor ponsel
• Terhubung jaringan internet
Cara Membuat IKD
BACA JUGA:Yuk Diterapkan, 7 Adab Tidur yang Dianjurkan Rasulullah SAW
• Mengunjungi Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel yang bisa akses internet
• Sampaikan keperluan anda, mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
• Unduh aplikasi ‘Identitas Kependudukan Digital’ melalui Playstore atau App Store
• Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
BACA JUGA:Daftar DISKON 40 Produk Pembalut Wanita di Alfamart
• Klik tombol “Daftar” mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone, lalu klik “Verifikasi Data”
• Pilih tombol ‘Ambil Foto’ untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition.
• Pilih scan QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing
• Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK” Terpusat Identitas Digital”
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
