Siap-siap, 14 – 27 Juli Operasi Patuh Musi 2025 Polres Musi Rawas, Ini 12 Sasaran Wajib Dipatuhi Pengendara
Kasat Lantas Polres Musi Rawas AKP Muriyanto SH, MH--
1. Pengendara dilarang menggunakan handphone saat berkendara.
BACA JUGA:Jelang HUT Bhayangkara, Polres Musi Rawas Berikan Penghormatan Jasa Pahlawan
2. Anak dibawah umur dilarang berkendara kendaraan bermotor.
3. Dilarang berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI.
5. Pengendara roda empat atau lebih wajib menggunakan safety belt.
BACA JUGA:MPLS di SD Negeri 53 Lubuk Linggau Sukses, Siswa Antusias Ikuti Kegiatan Belajar Sembari Bermain
6. Pengendara sepeda motor dilarang mengkonsumsi minuman keras atau alkohol.
7. Pengendara pengendaraan bermotor dilarang melawan arah atau arus.
8. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.
9. Dilarang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
10. Kendaraan dilarang melebihi muatan overload.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Meteran Air PDAM di Lubuk Linggau Marak, Video Pelaku Beredar di Media Sosial
11. Dilarang menggunakan lampu strobo atau rotator yang tidak sesuai peruntukannya.
12. Dilarang menggunakan plat khusus palsu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
