Berkah Idul Fitri 1445 H, 579 WBP Lapas Narkotika Muara Beliti Dapat Remisi Hari Raya
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengusulkan sebanyak 579 orang WBP untuk mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (Remisi) Hari Raya Idul Fitri.-Foto: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti-
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran," ungkapnya.
Ditambahkannya, jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya.
BACA JUGA:Penuhi Minat Olahraga WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bagikan Kaos Olahraga kepada WBP
Diharapkan, dengan pemberian remisi khusus ini dapat membuat WBP memanfaatkan waktu lebih banyak untuk introspeksi diri.
Tidak hanya itu, berhak bagi WBP memperbaiki kehidupan setelah bebas dari tahanan nantinya serta tidak kembali melakukan tindakan kriminal lagi. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
