Terlacak Melalui CCTV, ini Ojek Online yang Cabuli Pelajar SD di Palembang
Ojek online yang menjadi tersangka pencabulan pelajar SD di Palembang--
Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat bersama korban sekaligus menjalankan aktivitas sebagai ojol.
Tim Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO juga koordinasi dengan pihak perusahaan aplikasi untuk menelusuri identitas kurir.
Melalui strategi terukur, aparat memancing tersangka keluar dengan skenario penugasan pengambilan paket.
Pada pukul 18.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Veteran, depan Mall Social Market Palembang.
BACA JUGA:Pengrusakan Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Musi Rawas Dilaporkan ke Polisi
Ancaman Hukuman
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Polda Sumatera Selatan hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum kami. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan terhadap anak.
BACA JUGA:Curi Motor Polisi, Warga Lubuk Linggau Ditangkap, Ternyata Terlibat 12 Kasus Pencurian
Pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa: Sekolah harus menjadi zona aman, Ruang publik tidak boleh menjadi tempat predator beraksi, Kejahatan terhadap anak akan ditindak tanpa kompromi, Jejak digital dan teknologi menjadi alat penegakan hukum yang efektif
Polda Sumsel memastikan stabilitas keamanan dan perlindungan kelompok rentan tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: