Klaim Asuransi Mobil Lecet Ringan Saat Mudik Lebaran, Berikut Panduan Lengkap untuk Pemilik Mobil
Memahami proses klaim asuransi mobil lecet ringan, pemilik mobil dapat menghemat biaya perbaikan dan menjaga nilai jual kendaraan.-ilustrasi-goggle gemini
LINGGAUPOS.CO.ID – Pasca libur lebaran Idul Fitri 2026, para pemudik mungkin ada yang menghadapi situasi tidak terduga seperti lecet ringan akibat tersenggol kendaraan lain maupun terbentur saat parkir.
Meski terlihat sepele, kerusakan seperti ini tetap mengganggu estetika mobil dan menurunkan nilai jualnya.
Dengan memahami proses klaim asuransi mobil lecet ringan, pemilik mobil dapat menghemat biaya perbaikan dan menjaga nilai jual kendaraan.
Nah disinilah pentingnya memahami proses klaim asuransi mobil, terutama untuk kasus lecet ringan.
Apakah Lecet Ringan Bisa Diklaim? Bisa, selama pemilik kendaraan memiliki polis asuransi All Risk (comprehensive).
Dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari berbagai sumber, jenis asuransi ini menanggung semua bentuk kerusakan, termasuk goresan ringan, penyok kecil, dan benturan ringan lainnya.
Berbeda dengan asuransi TLO (Total Loss Only) yang hanya menanggung kerusakan di atas 75% atau kehilangan total. Asuransi All Risk memang dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh.
Berikut ini syarat mengajukan klaim asuransi mobil dirangkum LINGGAUPOS.DI, Selasa, 31 Maret 2026.
Dokumen Yang Harus Disiapkan Saat Klaim Auransi:
BACA JUGA:Yamaha Mio M3 vs Gear Ultima Hybrid 2026, Mana Skutik 125cc yang Lebih Layak Dipilih?
1. Polis Asuransi dan Kartu Identitas Pemilik
Polis yang masih aktif dan identitas sesuai dengan yang tertera di polis.
2. Foto Kerusakan
Dokumentasi berupa foto bagian mobil yang lecet dari beberapa sudut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: