2 Pelajar di OKU Selatan Jadi Tersangka, Diduga Setubuhi Gadis 13 Tahun Hingga Hamil 4 Bulan
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga dan Kasi Humas AKP Supardi, serta Kanit PPA pres rilis ungkap kasus persetubuhan anak bawah umur. -Tangkap Layar-sumateraekspres.id
BACA JUGA:Ayah dan Anak di Muba Habisi Nyawa RM, Motifnya Gara-gara Senteri Buah Sawit di Kebun
Setiap bentuk kejahatan seksual akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Diakui Kapolres, saat ini korban telah mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum.
Selanjutnya kedua tersangka terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
