Residivis Asal Linggau Simpan 2 Bungkus Sabu di Musi Rawas

Residivis Asal Linggau Simpan 2 Bungkus Sabu di Musi Rawas

Tersangka MR residivis asal Lubuk Linggau yang simpan sabu di Musi Rawas.--

BACA JUGA:Pasca Warga Megang Sakti Musi Rawas Digigit Buaya, Ini Yang Dilakukan Polsek Muara Kelingi

Kemudian, personel menghentikan laju sepeda motor tersangka sekaligus melakukan penggeledahan di tubuh dan sepeda motor yang dikendarainya namun tidak menemukan barang bukti.

Selanjutnya, personel melakukan pendalaman perkara dengan mengintrogasi tersangka, hingga diketahui informasi dari pengakuan tersangka melalui percakapan lewat Handphone (Hp), yang mengarah ke transaksi narkotika.

Akhirnya tersangka mengakui dan menyimpan narkotika di salah satu warung dan rumah kosong milik, DD (DPO), di Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Laku personel langsung menuju ke lokasi yang disebutkan tersangka dan langsung melakukan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

BACA JUGA:Soal PDAM Wali Kota Lubuk Linggau Minta Maaf: Memang Harus Diganti

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Satu bungkus plastik berisi 153,74 gram disimpan di lemari pakaian dalam kamar rumah kosong. Lalu satu bungkus laguu berisikan kristal putih  diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 50,36 gram.

Selain itu personel juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik warna kuning bertuliskan *FREESO DRIED DURIEN*, satu bungkus plastik warna hitam, satu buah paper bag warna hitam bertuliskan *UKPBJ*, satu unit motor Honda merek CBR dengan warna Silver Tanpa Nopol dan satu unit Hp merk Samsung A05 warna hijau.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait