Sopir Truk Milik Kades di Musi Rawas Gelapkan Sawit Perusahaan, Begini Modusnya
Tersangka Supriadi yang merupakan sopir truk milik Kades di Musi Rawas diduga gelapkan buah sawit perusahaan--
LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang sopir truk milik Kades di Kecamatan BTS Ulu Cecar Musi Rawas diduga gelapkan buah sawit milik perusahaan.
Sopir truk pengangkut sawit tersebut diketahui bernama Supriadi (38) warga RT. 002 Desa Tri Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka diproses hukum berdasarkan LP / B / 176 / VII / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 Juli 2025.
Perbuatan tersangka dilaporkan Fany Andika Hamsyy (27) Asisten Divisi 1 PT. Dapo Agro Makmur (DAM) ke Polres Musi Rawas.
BACA JUGA:Aksi Bullying Siswi di Lubuk Linggau, Polisi Panggil Pihak Sekolah
Informasi diterima LINGGAUPOS.CO.ID, aksi penggelapan buah sawit milik PT DAM tersebut dilakukan tersangka di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Selasa 22 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB.
Kronologisnya bermula saat PT DAM melakukan pemanenan buah kelapa sawit sebanyak 826 janjang dari perkebunan, Selasa, 22 Juli 2025.
Kemudian buah yang berhasil dipanen tersebut diangkut menggunakan mobil Truk warna kuning Nomor Polisi (Nopol) BG 8165 GF diinformasikan milik Kades SP 8 Kecamatan BTS Ulu Cecar Musi Rawas yang bekerjasama dengan PT DAM.
Selanjutnya tersangka Supriadi yang merupakan sopir mobil truk membawanya ke pabrik di PT. Palm Pratama Abadi Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Pelapor Andika selaku Asisten Divisi pada PT. DAM yang yang merasa curiga atas gerak-gerik tersangka selama ini memerintahkan 2 orang Security untuk melakukan pengintaian terhadap Supriadi.
Kemudian sesampainya di pinggir jalan Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, 2 orang Security tadi melihat tersangka Supriadi menghentikan kendaraan.
Tersangka langsung menurunkan buah kelapa sawit milik PT. DAM yang diangkutnya menggunakan 1 buah tojok melalui pintu bak bagian belakang truk.
Selanjutnya buah sawit tersebut akan dijual tersangka kepada Mr yang melarikan diri. Tim Security yang telah menunggu cukup lama akhirnya mengamankan tersangka Supriadi yang berhasil menurunkan 52 janjang sawit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
