Masyarakat Diminta Registrasi Ulang, Untuk Dapatkan Pemutihan BPJS Kesehatan
Masyarakat Diminta Registrasi Ulang, Untuk Dapatkan Pemutihan BPJS Kesehatan--
BACA JUGA:Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Cara Cek Besaran Tunggakan Milikmu
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” Kata Ghufron di Jakarta, Rabu, 22 November 2025.
Pembangunan Griya Pekerja BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, Cak Imin juga menyoroti program pembangunan hunian pekerja terjangkau yang dikerjakan BPJS Ketenagakerjaan, yang dinamakan Griya Pekerja.
Cak Imin menegaskan bahwa hunian tersebut didesain sebagai solusi sementara, dengan batas waktu tinggal maksimal hanya tiga tahun.
BACA JUGA:Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Akan Diputihkan, Simak Infonya
Pernyataan ini disampaikan Muhaimin usai menghadiri acara Groundbreaking Pembangunan Griya Pekerja di Pancoran, Jakarta Selatan, di mana ia juga membahas upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Griya Pekerja Sebagai 'Terminal' Hunian
Cak Imin menjelaskan bahwa penetapan batas waktu 3 tahun tersebut bukan tanpa alasan. Konsep Griya Pekerja diibaratkan sebagai 'terminal' atau tempat singgah yang strategis dan berbiaya terjangkau, yang bertujuan utama untuk mendorong para pekerja menabung.
"Griya Pekerja ini adalah 'terminal' yang mendorong para pekerja memiliki tempat tinggal permanen. Sehingga yang tinggal di rumah susun para pekerja ini sifatnya sementara, maksimal tiga tahun," ujar Muhaimin, Selasa 4 November 2025.
BACA JUGA:Penyebab Gagal Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Hingga September 2025
Tujuan utamanya adalah agar pekerja dapat menekan biaya hidup selama tinggal di Griya Pekerja yang lokasinya dekat dengan kawasan industri dan biaya sewanya terjangkau.
Konsep Kunci: Griya Pekerja bukan hunian permanen, melainkan fasilitas transisi yang memfasilitasi pekerja menabung selama 3 tahun agar memiliki kemampuan finansial untuk membeli rumah sendiri melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Target dan Kriteria Penerima
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan saat ini menargetkan pembangunan 10.000 unit hunian Griya Pekerja di lima provinsi sebagai tahap awal.
BACA JUGA:Tenang, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
Kriteria pekerja yang dapat menikmati fasilitas ini salah satunya adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang tertib dalam administrasi jaminan sosialnya.
Pembangunan Griya Pekerja ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pemukiman yang memadai, dekat dengan lokasi bekerja, dan meminimalisir risiko kecelakaan kerja di perjalanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
