Dari tas ransel milik tersangka RB, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000. Polisi juga mengamankan uang tunai lain milik para kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Total keseluruhan masih dalam proses verifikasi.
BACA JUGA:Tiba di KPK, Bupati Muara Enim Edison Yang Terjaring OTT Tutup Mulut
Barang bukti lain yang disita adalah dua unit laptop, beberapa telepon genggam, serta catatan manual berisi rekapitulasi nama-nama sekolah yang diduga telah menyetorkan uang.
Dijerat Pasal 12 e UU Tipikor
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan anggaran pendidikan.
BACA JUGA:KPK Diinformasikan Lakukan OTT di Muara Enim, Ruangan Bupati dan Asisten II Disegel
“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.
Saat ini perkara sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik Ditreskrimsus masih mendalami aliran dana, asal-usul uang, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Langkah ini merupakan komitmen Polda Sumsel untuk memastikan program pemerintah di sektor pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.