4. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS
5. Melibatkan alumni sebagai penyelenggara
6. Melibatkan siswa yang tidak memenuhi kriteria-kriteria tertentu.
BACA JUGA:Apakah CPNS 2026 Akan Dibuka? Begini Penjelasan BKN
Adapun pengecualian pelibatan siswa sebagaimana disinggung dalam poin di atas, haruslah yang memenuhi poin-poin berikut:
• Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) atau pengurus organisasi ekstrakurikuler
• Tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku kekerasan.
Jika sekolah belum memiliki OSIS/MPK atau organisasi ekstrakurikuler, maka siswa yang dilibatkan harus:
BACA JUGA:SMA Xaverius Lubuk Linggau Gelar MPLS Ramah, Ajak Murid Baru Gembira di Sekolah Hebat dalam Karakter
• Memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik
• Mempunyai kemampuan interpersonal yang baik.
Perlu dipahami, Mendikdasmen ingin MPLS Ramah bukan sekadar perubahan istilah. Ia berharap cara pandang dalam menyambut murid baru, bisa berubah.
Perubahan yang Ia maksud yakni perubahan cara pandang dalam menyambut murid baru dari kegiatan MPLS yang rentan dengan kekerasan, perpeloncoan, dan yang kurang bermakna. Kata Mu’ti, kegiatan MPLS harus penuh kasih sayang, memuliakan dan budaya damai.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen, Gotot Suharwoto mengatakan, cara menyambut siswa baru perlu disesuaikan dengan usia siswa.
Kata dia, murid TK/PAUD perlu diberi materi sambil bermain dan eksplorasi. Siswa SD perlu diberi materi yang terkait dengan membangun kebiasaan baik dan penanaman pendidikan karakter.