LINGGAUPOS.CO.ID - Pada pekan pertama sekolah, murid baru terlebih akan mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk semua jenjang pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, SMP dan SMA.
Menyambut kegiatan MPLS tahun 2026, Kementerian Pendidikan dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan tema MPLS Ramah 2026.
Nantinya masing-masing satuan pendidikan yang ada di Indonesia akan melaksanakan MPLS Ramah sesuai dengan aturan tersebut.
Pesan-pesan yang diusung dalam MPLS tahun ini adalah Ramah, Hari Baru, Aman, dan Nyaman di Sekolah.
BACA JUGA:Rangkaian Kegiatan MPLS Ramah untuk SMA/SMK 2026 Selama 5 Hari
Dalam melangsungkan MPLS Ramah, Mendikdasmen juga menegaskan bahwa kegiatan MPLS tidak boleh memuat kegiatan yang tidak memiliki nilai edukatif. Pelaksanaannya juga tidak boleh membebani siswa maupun orang tua.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026, Ia menegaskan seluruh rangkaian kegiatan MPLS wajib dilaksanakan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan agar setiap anak memperoleh pengalaman pertama di sekolah yang aman dan nyaman.
Lantas, apa saja hal-hal yang dilarang saat melaksanakan kegiatan MPLS Ramah 2026? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk Anda.
6 Hal yang Dilarang saat MPLS Ramah 2026
BACA JUGA:Ini Rangkaian MPLS Ramah SD dan SMP 2026 untuk 5 Hari, Cek Kegiatannya di Sini
Seperti diketahui ketentuan MPLS telah dimuat dalam Peraturan Mendikdasmen RI Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS.
Dalam peraturan tersebut, berikut adalah hal-hal yang disebutkan dilarang dalam kegiatan MPLS, diantaranya:
1. Melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya.
2. Memungut biaya atau pungutan dalam bentuk lain.
BACA JUGA:Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Kabupaten Buton Resmi Dilindungi, Ini Langkah Strategis Pemerintah
3. Memberi aktivitas yang tidak relevan