• Rp750.000 per tahun.
• Siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp375.000.
SMA/SMK/SMALB/Paket C
• Rp1.800.000 per tahun.
• Siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp900.000.
Cara Mencairkan Dana PIP
Dana bantuan PIP disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah. Beberapa bank penyalur yang digunakan antara lain:
• Bank Rakyat Indonesia (BRI).
• Bank Negara Indonesia (BNI).
• Bank Syariah Indonesia (BSI).
BACA JUGA:Curi Motor CBR di Rupit Muratara, Residivis Begal Jalur Lubuk Linggau Curup Diringkus
Dalam kondisi tertentu, pencairan juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos sesuai ketentuan yang berlaku. Siswa dan orang tua perlu memastikan rekening bantuan telah aktif agar dana dapat masuk sesuai jadwal penyaluran.
Dana PIP Tidak Boleh Dipotong
Melansir laman Kemendikdasmen, Sofiana Nurjanah Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen menegaskan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong.
Ia mengatakan, Satuan Pendidikan tidak diperbolehkan menyimpan buku tabungan atau ATM siswa penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua wali siswa.
“Satuan pendidikan dan pihak-pihak lain juga tidak diperbolehkan melalui tindakan apapun yang merugikan siswa penerima PIP,” tegasnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Rabu, 17 Juni 2026.