LINGGAUPOS.CO.ID – Mengaku polisi, Hapis Saputra (22), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan melakukan aksi begal di kebun karet.
Karena perbuatannya, Hapis ditangkap polisi asli pada pada Selasa dini hari, 14 April 2026 di rumah kerabatnya, Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Hapis ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024, setelah aksinya menyamar sebagai anggota kepolisian.
Bersama rekannya, ia menghentikan korban di kebun karet Jalan Lintas Sumatera dengan dalih pemeriksaan narkoba dan senjata tajam.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Owner Ummi Wisata Travel Lubuk Linggau Ditangkap di Tangerang
Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi dan diancam sebelum dirampas sepeda motor, dua unit ponsel, serta dompet. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan modus mengaku sebagai anggota Polri untuk menakut-nakuti masyarakat.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dokumen kendaraan, kotak ponsel, serta barang milik korban lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka Hapis dijerat Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Mahasiswa Bojonegoro yang Hilang, Ditemukan di Musi Rawas, Ternyata Kehabisan Uang
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memberikan apresiasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang mengaku polisi.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI