Daftar 7 Unit Kerja ASN di Musi Rawas Yang Tidak Boleh WFH dan WFA, Berlaku Mulai 1 April 2026

Selasa 31-03-2026,14:40 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

6. Dinas Perhubungan

7. Kantor Kecamatan

8. Kantor Kelurahan

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Utara Blender 1,043 Kg Sabu, Milik Residivis Kasus Pengancaman Kades

“OPD atau Unit kerja tersebut (yang tidak boleh WFH dan WFA) diatur khusus oleh Kepala OPD agar dapat memberikan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal," jelas Sekda.

Sekda menambahkan, penerapan sistem kerja ASN dilingkungan Pemkab Musi Rawas, berdasarkan SE Bupati Musi Rawas, Nomor 333/2026 tanggal 3 Maret 2026.

Isinya tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel WFH dan WFA dilingkungan Pemkab Musi Rawas dengan maksud efisiensi penggunaan anggaran kedinasan.

Untuk WFH dan WFA di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, diberlakukan setiap Rabu dalam sepekan selama 3 bulan pertama.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit Gelar Undian Tabungan Pesirah 2026, Ini Nama Pemenangnya

Namun ditegaskan Sekda, kebijakan WFH dan WFA ini akan dilakukan evaluasi dalam setiap waktu tertentu. Artinya walaupun dalam Surat Edaran Bupati disebutkan dilaksanakan 3 bulan, bisa saja dalam waktu tertentu disesuaikan berdasarkan petunjuk dari Pemerintah pusat maupun gubernur.

Menurut Sekda, nantinya setiap perangkat daerah wajib melaporkan data perbandingan penggunaan sumber daya selama penerapan WFH dan WFA.

Diantaranya penggunaan BBM, listrik dan air dalam setiap bulan kepada BPKAD Musi Rawas sebagai bentuk evaluasi efisiensi.

Sebab kebijakan WFH dan WFA ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk menciptakan birokrasi yang lebih adaptif terhadap teknologi dalam menghemat biaya operasional  dan tetap menjamin target kinerja organisasi tercapai hingga 100 persen.

BACA JUGA:Beli Obat Lebih Mudah melalui Super Apps BRImo, Hadirkan Layanan Pesanan Obat Antar ke Rumah

Dijabarkan Sekda, pembahasan sistem kerja WFH dan WFA dilakukan sebelum keluarnya SE dari Pemerintah Pusat terkait adanya konflik geopolitik global. Nantinya unit kerja yang menjalankan WFH wajib menyediakan Call Center.

Sehingga apabila ada ada masyarakat yang ingin berhubungan ke OPD tersebut bisa menghubungi Call Center yang disediakan.

Kategori :