LINGGAUPOS.CO.ID – Kebijakan sistem kerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah serta Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari lokasi tertentu bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mulai diterapkan Rabu, 1 April 2026.
Penerapan WFH dan WFA berlaku setiap Rabu hingga 3 bulan kedepan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Musi Rawas Nomor 333 Tahun 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pendukung teknologi informasi serta efisiensi terhadap penggunaan anggaran khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM).
Namun tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja di jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bisa menerapkan WFH dan WFA.
BACA JUGA:ASN Musi Rawas Aktif Kerja WFO 30 Maret 2026, Setelah WFH Usai Libur Idul Fitri 2026
Ada sejumlah unit kerja yang tidak diperbolehkan menerapkan WFH dan WFA yang sifatnya berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Sekda Musi Rawas H Ali Sadikin menjelaskan, instansi yang tidak boleh menerapkan WFH dan WFA khusus yang operasionalnya melayani masyarakat.
Setidaknya di wilayah kerja ASN Musi Rawas ada 8 instansi yang tidak boleh menerapkan WFH dan WFA.
Berikut 8 Unit Kerja di Musi Rawas idak Boleh Menerapkan WFH
BACA JUGA:Beredar Informasi Harga Pertamax Naik Jadi Rp17.850, Pertamina: Tunggu 1 April 2026
1. Rumah Sakit
2. Puskesmas
3. Damkar
4. Disdukcapil
BACA JUGA:Klaim Asuransi Mobil Lecet Ringan Saat Mudik Lebaran, Berikut Panduan Lengkap untuk Pemilik Mobil
5. PDAM