• Pilih penyelenggara Ditjen Perhubungan Darat (Mitra Darat)
• Pilih titik keberangkatan dan tujuan serta tipe penumpang dan jumlah orang yang didaftarkan
• Klik “Cari Jadwal”
BACA JUGA:OTT Bupati Rejang Lebong Diduga Terkait Suap Proyek, KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta
• Pilih jadwal yang sesuai
• Calon peserta akan mendapatkan e-ticket/kode booking hasil pendaftaran
• Calon peserta wajib melakukan registrasi ulang (validasi) di posko registrasi.
Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Ditjen Hubdat 2026
BACA JUGA:Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan ATR/BPN Musi Rawas Ikuti Operasi Pasar Murah di Kejari
• Pendaftaran hanya secara online.
• Satu akun peserta dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun.
• Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK).
• Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan.
BACA JUGA:Sepi Aktivitas, Ini Penampakan Rumah Pribadi Sultan Lubuk Linggau Yang Ikut Diboyong KPK
• Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
• Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap hangus dan tidak bisa mendaftar ulang sebab NIK akan di-blok sistem.