Dishub Lubuk Linggau Komitmen Tertibkan Angkutan Batu Bara, Nekat Melintas Dipaksa Putar Balik

Sabtu 07-02-2026,13:00 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Komitmen Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuk Linggau menertibkan angkutan batu bara kembali dibuktikan, Sabtu, 7 Februari 2026.

Yakni, dengan memutar balik dua unit truk bermuatan batu bara yang nekat melintasi di, jalur yang secara tegas dilarang untuk angkutan tambang.

Aksi tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang selama ini mengeluhkan dampak truk batu bara, mulai dari kemacetan, kerusakan jalan, hingga ancaman keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dishub Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:40 Truk Batu Bara Diamankan di Lubuk Linggau, Pengakuan Sopir dari Jambi ke Bengkulu

“Ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat. Pada prinsipnya, kami akan menindak tegas setiap truk batu bara yang masih melintasi jalan provinsi Sumatera Selatan, khususnya di wilayah Kota Lubuk Linggau,” tegas Hendra.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang mulai berlaku 1 Januari 2026. 

Dalam instruksi itu ditegaskan bahwa seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah Sumatera Selatan.

Kebijakan tersebut bertujuan melindungi infrastruktur jalan sekaligus menjamin keselamatan masyarakat, dengan mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus pertambangan.

BACA JUGA:Ini Aturan Yang Dilanggar 40 Truk Batu Bara Diamankan di Lubuk Linggau

“Kami mengikuti arahan Gubernur Sumatera Selatan. Selain mengganggu lalu lintas, angkutan batu bara umumnya bermuatan ODOL (Over Dimensi dan Over Loading) yang sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tambah Hendra.

Menurutnya, keberadaan truk batu bara di jalan umum bukan hanya memicu kemacetan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan serta meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas. 

Oleh karena itu, Dishub Lubuk Linggau bersama aparat terkait akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan.

Dishub juga mengimbau seluruh perusahaan dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami harap ada kesadaran dan kerja sama dari para pengemudi maupun perusahaan. Jika masih melanggar, kami tidak akan ragu mengambil tindakan yang lebih tegas,” pungkasnya.

Kategori :