Bentuk penghormatan Kepada Try Sutrisno, 2 Hingga 4 Maret 2026 Hari Berkabung Pasang Bendera Setengah Tiang

Senin 02-03-2026,15:12 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID -  Mulai hari ini, 2 Maret hingga 4 Maret 2026 seluruh masyarakat di Indonesia diminta memasang bendera setengah tiang sebagai tanda hari berkabung wafatnya .

Himbauan pemasangan bendera Setengah Tiang ini dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 yang telah wafat pada 2 Maret 2026 di Jakarta.

Himbauan pemasangan bendera setengah tiang  tersebut berdasarkan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kemudian Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.

BACA JUGA:Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata, Para Tokoh Sebut Sebagai Putra Terbaik Bangsa

“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026,” demikian bunyi surat dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara ditandatangani Prasetyo Hadi, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID, Senin 2 Maret 2026.  

Dalam surat tersebut juga ditegaskan dalam kurun waktu 2,3,4 Maret 2026  juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.

Surat Nomor : B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 2 Maret 2026 dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara itu ditujukan kepada Para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia , Para Menteri Kabinet, Merah Putih, Jaksa Agung.

Surat tersebut juga ditujukan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. 

BACA JUGA:Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Lewat SERAMBI Bank Indonesia, Simak Syarat dan Jadwalnya di Sini

Kemudian Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia, Para Pimpinan BUMN/BUMD dan para Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.  

Diketahui Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, pada Senin 2 Maret 2026 pukul 06.58 WIB.

Jenazah mendiang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Sebelumnya disemayamkan di rumah duka Jalan Purwakarta Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengucapkan belasungkawa. "Berkaitan dengan informasi berpulangnya Wakil Presiden Ke-6 Bapak Jenderal TNI Purn. Try Sutrisno tentunya kita merasakan dukacita yang sangat mendalam," katanya. 

BACA JUGA:Gerhana Bulan Total Bukan Sekedar Tontonan, Ini Himbauan Untuk Umat Islam

Kategori :