Dasarnya, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan bagi warga negara asing (WNA).
Dalam PMA tersebut, WNA yang akan menikah dengan warga negara Indonesia atau WNI harus memenuhi 7 persyaratan.
- Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan.
- Bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat appostille / dokumen yang berisi surat keterangan status atau tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembah ke berwenang dari negara asing dilengkapi dengan fotocopy sertifikat apostille.
- Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda.
- Melampirkan fotocopy akta kelahiran.
- Melampirkan fotocopy passpor.
- Melampirkan data kedua orang tua.
Dijelaskan Ahmad Taswin, setelah akad nikah, Emre dan Desti langsung terbang ke Turki.
“Untuk bahasa, nanti ada penerjemahnya dari Turki juga yang ternyata beristri warga Bengkulu. Intinya Desti akan diboyong ke Turki," terangnya.
Taswin juga menjelaskan, ia sudah dua kali ia menikahkan WNA dengan WNI. " Tahun 2023 saat saya masih tugas di KUA Lubuk Linggau Utara 2,saya menikahkan pria WNA dengan gadis di Ulak Surung," jelasnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI