Sesampainya di Danau Rayo korban diajak oleh tersangka turun ke bawah. Namun di pertengahan tangga, tersangja mengatakan ingin membeli air minum.
Saat itu, korban sempat meminta barang – barangnya, namun terduga pelaku tidak menghiraukannya. Tak beberapa lama, korban tidak melihat keberadaan tersangka.
Korban sempat menghubungi, namun tersangka sudah menghilang. Sehingga korban melaporkan kasus ini ke Polres Muratara.
Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan tersangka di rumahnya.
BACA JUGA:Ajak Anak Transaksi Narkoba, Warga Musi Rawas Ditangkap di Lubuk Linggau
Sehingga Jumat 13 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Kanit Pidum dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara dipimpin Kanit Pidum Ipda Erwin Antoni melakukan penangkapan.
“Saat digerebek, tersangka sedang tidur di rumahnya,” jelas Kasat Reskrim, sambil menjelaskan tersangka diancam melanggar Pasal 476 dan atau 486 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI