LINGGAUPOS.CO.ID – Warga Lubuk Linggau penerima Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang non aktif, bisa berobat gunakan KTP.
Hal ini disampaikan Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, yang mengatakan melalui program Linggau Juara sudah disiapkan program berobat cukup dengan KTP.
Ia menjelaskan di Lubuk Linggau sendiri, tercatat sekitar 118 ribu peserta BPJS Kesehatan melalui program PBI JK.
“Untuk itu kuota ini yang akan kita perjuangkan. Namun untuk saat kita belum tahu pastinya, untuk di Lubuk Linggau berapa persen yang dinonaktifkan," jelasnya, dikutip Selasa 10 Februai 2026.
BACA JUGA:Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Ia menegaskan, saat ini terus optimalisasi Pendapatan Asli daerah (PAD) untuk memprioritaskan program kesehatan untuk masyarakat.
“Artinya program Linggau Juara sudah siapkan program berobat cukup dengan KTP bisa mencover. Kita siapkan kuotanya, ketika masyarakat mau berobat namun BPJS nya dinonaktifkan, langsung kita alihkan ke kuota Pemkot Lubuk Linggau," tegas Wali Kota.
Wali Kota memastikan, masyarakat Kota Lubuk Linggau tetap bisa berobat meskipun BPJS mereka dinonaktifkan.
Karena itulah, ia segera memanggil Dinkes, dan akan siapkan skema terbaik agar jangan sampai kendala untuk masyarakat Kota Lubuk Linggau yang mau berobat.
BACA JUGA:Mensos Gus Ipul: Mau BPJS Mati atau Tidak, RS Wajib Melayani
"Kasihan masyarakat kita, seperti pasien TBC yang harus minum obat 6 bulan, tidak boleh putus. Tetap kita siapkan koutanya, jika tidak aktif langsung dialihkan,” ia menambahkan.
“Kalau tidak aktif BPJS nya segera melapor. Intinya polanya sama, kita tidak membayar BPJS lagi, tapi kita fikirkan berobatnya. Langsung diaktivasi melalui program pemerintah, mereka cukup berobat dengan KTP walaupun BPJS mereka tidak aktif," tambahnya.
Penjelasan BPS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
BACA JUGA:Capai UHC, BPJS Kesehatan Apresiasi Komitmen Pemerintah Daerah
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan,digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky pada Rabu 4 Februari 2026.