c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku.
7. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.
8. Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
a. Penyelidikan;
b. Penyidikan;
c. Penuntutan; dan
d. pemeriksaan di sidang pengadilan.
BACA JUGA:Revitalisasi Semangat Kebangsaan di Era Media Sosial
Pasal 80
1. Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. Tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/ atau
c. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.