Dukungan Terhadap Prof Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Senin 26-01-2026,19:21 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

1. Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:

 a. Pemaafan dari Korban dan/ atau Keluarganya;

 b. Pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;

 c. Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis;

 d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;

 e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau

 f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

BACA JUGA:Ditargetkan Setiap Kabupaten Kota Miliki Kantor Imigrasi, Lubuk Linggau Sudah, Tinggal Musi Rawas dan Muratara

2. Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam kesepakatan.

3. Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

4. Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

5. Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.

BACA JUGA:4 Cara Aman Beli Mobil Mewah Bekas, Teliti Pajak Hingga Biaya Perawatan

6. Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:

 a. identitas para pihak;

 b. isi kesepakatan;

Kategori :