Dukungan Terhadap Prof Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Senin 26-01-2026,19:21 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

2. Tidak berdampak konflik sosial;

3. Tidak berpotensi memecah belah bangsa;

4. Tidak bersifat radikalisme dan separatism

5. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan; dan

6. Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Rakor, Program Linggau Juara Capai 70 Persen, Ini yang Disoroti

Sedangkan, persyaratan formil, meliputi:

1. Perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan

2. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.

Adapun persyaratan khusus merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana:

1. Informasi dan transaksi elektronik;

2. Narkoba; dan

3. Lalu lintas.

BACA JUGA:Rejeki Wondr BNI 2026: Kesempatan Terakhir Raih Hadiah Mobil Mewah hingga Gadget

Sedangkan menurut Undang – Undang No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengenai Restorative Justice di jelaskan: 

Pasal 79:

Kategori :