LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah tegas narasi yang beredar di media sosial terkait tudingan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tertipu Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Narasi hoaks ini menyebutkan bahwa dana Rp200 triliun yang disuntikkan ke perbankan Himbara dikelola secara keliru hingga merugikan negara. Kemenkeu memastikan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Melalui akun resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kemenkeu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
“Berita yang menyatakan ‘Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah tertipu Bank Himbara Rp200 T’ adalah hoaks,” ujar PPID Kemenkeu dikutip dari akun Instagram resminya, Senin 26 Januari 2026.
BACA JUGA:Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Angkat Peran Kunci UMKM ke Panggung Keuangan Global
PPID kembali menginfokan bahwa penyebaran informasi bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
Dalam unggahan tersebut juga ditampilkan foto Menkeu Purbaya dengan label “Hoaks”.
Penjelasan Dana Rp200 Triliun
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, 10 September 2025, Menkeu Purbaya menjelaskan kebijakan penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke bank Himbara untuk mendorong penyaluran kredit dan menurunkan suku bunga.
BACA JUGA:Hadirkan Perbankan di Pegunungan Alor NTT, BRILink Agen Ini Raih Predikat Jawara Nasional
Dana yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia itu disalurkan ke Bank Mandiri Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.
BSI menjadi satu-satunya bank non-BUMN yang menerima dana tersebut dengan pertimbangan akses layanan ke masyarakat Aceh.
Tambahan likuiditas kembali disalurkan pada 10 November 2025 sebesar Rp76 triliun kepada Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp25 triliun, serta Bank DKI Rp1 triliun.
Dengan demikian, total dana yang ditempatkan pemerintah mencapai Rp276 triliun dan seluruhnya ditujukan untuk memperkuat fungsi intermediasi perbankan dan mendorong penurunan suku bunga kredit.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI