9. Mahasiswa on going dokter spesialis/subspesialis bisa mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya dengan ketentuan tambahan.
10. Pendaftar yang pernah kuliah tapi tidak selesai pada program S2, S3, dokter spesialis dan dokter subspesialis diperbolehkan mendaftar.
BACA JUGA:Catat, 6 Persiapan Penting Menyambut Puasa Ramadan 2026
11. Melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani/disetujui paling lama 1 tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran.
12. Pendaftar CPNS/PNS wajib melampirkan surat usulan pada saat mendaftar.
13. Pendaftar lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS boleh mendaftar dengan melampirkan surat keterangan dari Kementerian/Lembaga terkait.
14. Pendaftar prajurit TNI wajib melampirkan surat usulan.
BACA JUGA:KUR BRI Dorong UMKM Kabanjahe Naik Kelas, dari Usaha Es Buah Menjadi Laundry Express
15. Pendaftar Polri wajib melampirkan surat usulan.
16. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
17. Kelas yang diperbolehkan adalah reguler dan kelas khusus yang merupakan kelas kerjasama antara LPDP dan instansi lain.
18. Kelas yang diselenggarakan pada lebih dari 1 kampus dalam 1 negara yang sama bagi program beasiswa tujuan luar negeri diperbolehkan dengan ketentuan tambahan.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Pendidikan Kesetaraan Lewat Rapat Virtual Proksi 2026
19. Beasiswa LPDP tidak diperuntukkan untuk kelas eksekutif, khusus, karyawan, dan kelas lain yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
20. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.
21. Menulis profil diri secara lengkap di aplikasi pendaftaran.