8. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 sesuai lampiran dengan format PDF (Lampiran 3), yang menyatakan bahwa pendaftar:
a. Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
BACA JUGA:Menteri Nusron Ingin Tokoh Keagamaan Terlibat Aktif dalam Penyelesaian Sertipikasi Tanah Wakaf
b. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa
c. Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran
d. Bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat
e. Bersedia bekerja penuh waktu
BACA JUGA:Perusahaan Trading di Sumatera Selatan Diretas, Dana Rp8 Miliar di Dompet Digital Hilang
f. Bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPI Pusat apabila di kemudian hari melakukan tindakan indisipliner
g. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara pada saat dilantik
h. Bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.
9. Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 sesuai lampiran dengan format PDF (Lampiran 4).
Formulir lampiran dan informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id. Untuk ukuran dokumen PDF/JPG/JPEG yang diunggah maksimal 5MB.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI