Ditambahkan Gusti, PT Sensenowai Cakrawala Baru bergerak di bidang trading bitcoin dan krypto. Setiap nasabah melakukan investasi minimal sebesar Rp1,5 juta.
Investasi itu masuk ke dalam dompet digital bersama yang akan dikelola oleh perusahaan yang berkantor di Jl Kapten Robani Kadir, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel itu.
Sedang untuk nasabah, perusahaan memberikan akun khusus sebagai akses agar bisa melakukan transaksi atau trading.
"Investasi awal Rp 1,5 juta itu bisa ditingkatkan, sesuai kemampuan dari nasabah dengan cara top up. Transaksi disesuaikan dengan nilai investasi dari nasabah. Semakin besar nilai investasinya, maka kesempatan nasabah untuk bertransaksi atau trading juga semakin besar," beber Gusti.
BACA JUGA:Pelaku Begal Guru SD di Musi Rawas Ditembak, Terlibat 2 Kasus Kejahatan
Latar belakang nasabah beragam, ada karyawan swasta hingga pengusaha. Keuntungan atau margin yang didapat setiap nasabah tidaklah sama.
Tergantung nilai transaksi atau trading dari nasabah itu sendiri.
"Semakin sering trading, maka potensi keuntungan yang mungkin didapat semakin besar. Margin yang didapat tentunya sesuai dengan nilai pasar dalam trading. Kalau harga bitcoin atau krypto naik, berpotensi margin yang didapat semakin besar," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan, petugas SPKT Polda Sumsel telah menerima laporan dari pelapor yang datang didampingi juga kuasa hukumnya. Adapun untuk pasal yang diterapkan dalam laporan itu yakni UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE pasal 30 ayat 1.
BACA JUGA:3 Bulan Buron, Ninja Sawit Diringkus Tim Landak Musi Rawas
"Laporan itu masih dipelajari dan perlu pendalaman lebih lanjut. Proses penyelidikan juga akan dilaksanakan, termasuk melakukan olah TKP atau meminta keterangan dari para saksi untuk menemukan fakta dan bukti pendukung," ia menjelaskan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI