Ketentuan ini tidak hanya berlaku di Sumatera Selatan, melainkan mengikat seluruh pelaku usaha pertambangan di Indonesia.
Dari data dihimpun LINGGAUPOS.CO.ID, setidaknya ada 60 perusahaan tambang beraktivitas di Sumatera Selatan.
Namun dari jumlah tersebut ada 28 perusahaan diduga belum memiliki jalan khusus angkutan tambang.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI