Soal teknis Pilkades secara e-voting atau coblos, Adi Winata mengaku belum bisa memastikan.
Karena nantinya Pilkades nantinya dikembalikan sebagaimana kesepakatan panitia dan calon.
Yang pasti untuk calon minimal sebagaimana undang-undang terbaru diikuti 2 calon dan maksimal belum diatur.
Untuk saat ini 9 Desa yang direncanakan akan menggelar Pilkades tersebut kini dijabat oleh Penjabat Kades (Pj Kades). Sehingga, dengan begitu roda pemerintahan di Desa masih bisa berjalan sebagaimana mestinya.
"Mudah-mudahan rencana Pilkades di 9 Desa itu nantinya tahapannya tanpa ada hambatan hingga sampai pelaksanaan berjalan dengan lancar sesuai harapan," tegasnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI