“Pada dasarnya pemerintah mendengarkan seluruh aspirasi dan pendapat. Kajian dan pembelajaran terhadap seluruh proses demokrasi kita itu terus berjalan,” kata Prasetyo di Halim Perdanakusuma, Senin, 29 Desember 2025.
Ia menjelaskan, setiap sistem memiliki sisi positif dan negatif. Namun, menurutnya, perlu keberanian untuk melakukan perubahan apabila sistem yang berjalan saat ini dinilai menimbulkan banyak dampak negatif.
BACA JUGA:Daftar UMK 2026 di Sumatera Selatan, Musi Rawas Peringkat 3 Tertinggi
"Kami sebagai pengurus partai, salah satu pimpinan di partai, kami berpendapat memang kita harus berani. Harus berani untuk melakukan perubahan dari sistem, manakala kita mendapati bahwa sistem yang kita jalankan sekarang itu banyak juga sisi negatifnya," ungkapnya.
Ia mencontohkan hal itu apabila dilihat dari sisi ongkos politik. Ia menyebut untuk menjadi seorang kepala daerah harus memiliki ongkos yang besar.
"Misalnya dari ongkos politik gitu kan, kita semua sekarang tahu bahwa untuk menjadi seorang kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, itu ongkosnya sangat besar," imbuhnya.
Selain biaya yang harus dikeluarkan oleh kandidat, Prasetyo juga menyinggung besarnya anggaran negara yang digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada langsung.
BACA JUGA:Hanya 1 Hari, Diskon 20 Persen di 10 Tol Trans Sumatera dan 9 Tol Trans Jawa
Prasetyo mengungkapkan, secara internal Partai Gerindra, gagasan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah lama dibahas. Menurutnya, Gerindra termasuk partai yang secara terbuka mengusulkan perubahan tersebut.
“Kalau kajian di internal Partai Gerindra, kami terus terang salah satu yang berpendapat bahwa kita berkehendak mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui mekanisme DPRD,” jelasnya.
Terkait pandangan Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo menyebut pembahasan mengenai sistem Pilkada bukan hal baru dan telah berlangsung cukup lama di lingkungan partai politik, termasuk sebelum Prabowo menjabat sebagai presiden.
“Pembicaraan soal ini bukan baru sekarang. Bahkan pada periode sebelumnya, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, wacana revisi undang-undang pemilihan juga sudah banyak dibahas,” katanya.
BACA JUGA:Syarat Siswa Ikut SNBP- SNPMB 2026, Kuliah Jalur Prestasi
Namun demikian, Prasetyo menegaskan pembahasan antar-pimpinan partai politik berbeda konteks dengan koordinasi pemerintahan, termasuk saat Presiden berkoordinasi dengan para menteri yang juga menjabat sebagai ketua umum partai.
Ia menekankan bahwa pemerintah akan terus mencermati berbagai masukan sebelum mengambil langkah terkait kemungkinan revisi undang-undang Pilkada.
"Kalau antar-antar pimpinan partai kan tentu berbeda ya, kalau konteksnya berkoordinasi dengan menteri kan berbeda. Dalam konteks partai politik ya itu juga bagian dari yang tidak hanya baru sekarang, itu sudah cukup lama juga kita bicarakan, kita bahas," tuturnya.