“Saya lapor ke Polres Musi Rawas kasus penganiayaan yang saya alami. Tapi seiring waktu kasusnya SP3 (dihentikan) karena alasannya polisi tidak cukup bukti. Padahal sudah ada visum,” ucap korban.
Selanjutnya, pada 14 Juli 2025 korban SR kembali melaporkan LG ke pihak kepolisian dalam kasus penggelapan.
Hal ini dilakukan korban karen LG tidak ada itikad baik untuk mengembalikan Laptop miliknya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI