• Usia 25-57 tahun
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
• Usia 35-60 tahun
• Sudah berhaji
• Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Utara Sesalkan Adanya Perundungan, Ajak Pelaku dan Korban Baca Yasin
3. Pelaksana Media Center Haji
• Usia 25-57 tahun
• Wartawan bersertifikat UKW atau humas bersertifikat kehumasan
• Media harus terverifikasi Dewan Pers
BACA JUGA:Kades Mataram Musi Rawas Sebut 2 Makam yang Dibongkar, Salah Satunya Dimakamkan 23 Oktober 2025
• Maksimal 2 pendaftar per instansi/media
4. Pelaksana Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH)
• Usia 25-50 tahun
• Tenaga medis wajib memiliki STR & SIP