Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramadhani mengungkapkan bahwa kasus ini, mengarah pada praktik belanja fiktif, terutama pada pos belanja logistik yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang valid.
"Dugaan sementara, ada belanja logistik yang seharusnya digunakan untuk operasional pengelolaan darah, tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini jadi perhatian kami," ia menambahkan.
Selain itu, Kasi Intel juga menjelaskan, bahwa dalam kasus ini diketahui adanya belanja fiktif, kemudian adanya insentif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ia mencontohkan misalnya seperti pembelian bahan-bahan logistik, baik pembelian minuman untuk anggota UDD dan relawan.
“Banyak pembelian barang di kantor, yang sumber dananya dari pengganti penggelolaan darah fiktif,” ia menjelaskan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI