Bagi siswa yang belum memiliki rekening diwajibkan melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu guna melakukan pencairan dana PIP. Tanpa aktivasi rekening maka pencairan tidak dapat diproses.
Untuk bank penyalur dana PIP dibagi menurut jenjang dan wilayah: BRI untuk SD dan SMP, kemudian BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI khusus wilayah Aceh.
Untuk dapat melakukan aktivasi rekening, siswa/orang tua/wali penerima bantuan dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:
BACA JUGA:Momen Nataru, ini Harga Mobil Hybrid Toyota Terbaru di Lubuk Linggau
• Peserta datang ke kantor cabank bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Puslapdik Kemendikbudristek.
• Mengisi formulir pembukaan rekening.
• Menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas bank seperti:
- Surat Keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
BACA JUGA:Mau Jadi PPPK Sekolah Rakyat, Cek Ini Daftar Lengkap Lokasi Sekolahannya
- KTP atau Kartu Pelajar untuk siswa SMP, SMA, SMK, dan setara
- KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan domisili orang tua/wali untuk siswa SD dan setara
• Peserta akan mendapatkan buku tabungan dan kartu debit.
Penyaluran PIP Termin 3 tahun 2025 baru dapat dilakukan setelah bank memvalidasi data penerima.
BACA JUGA:Satres Narkoba Lubuk Linggau Tangkap 10 Tersangka, Ada yang Residivis Jual Betino
Adapun bagi siswa yang telah memiliki rekening SimPel aktif dapat langsung menarik dana melalui teller bank.
Jika sudah memiliki kartu debit, penarikan tersedia di ATM atau Agen Laku Pandai sesuai ketentuan perbankan.