Tiga hal yang termasuk dalam komponen ‘harga’ atau penentu pemberian gaji meliputi beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Walaupun ASN memiliki jabatan yang sama, namun bisa jadi akan mendapatkan single salary yang berbeda tergantung pada ‘harga’ yang berhasil dipenuhi.
Secara singkat, single salary hadir akibat kompleksitas tunjangan ASN yang berpotensi pada penyalahgunaan pengelolaan.
Selain itu, gagasan ini pun diharapkan dapat mendorong para ASN untuk lebih meningkatkan kinerja dan profesionalisme, sehingga gaji yang diberikan sesuai dengan hasil penilaian kinerja dan grading jabatan atau beban kerja.
BACA JUGA:Ternyata Kecanduan Narkoba, Suami yang Siram Istri dengan Air Keras di Lubuk Linggau
Sebelumnya, gagasan ini juga telah ditetapkan dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 yang bertujuan untuk meritokrasi.
Dalam hal ini gaji diberikan berdasarkan kinerja dan kemampuan ASN bukan hanya berdasarkan tingkat jabatan atau masa kerja.
Gagasan ini rupanya juga disambut baik oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa gagasan ini sangat penting bagi stabilitas fiskal.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI