LINGGAUPOS.CO.ID- Pemerintah Indonesia saat ini tengah mematangkan rencana implementasi sistem penggajian tunggal atau Single Salary bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PNS.
Adanya rencana pemerintah untuk menerapkan Single Salary bagi ASN menjadi topik yang ramai diperbincangkan belakangan ini.
Single Salary merupakan sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menegaskan jika penerapan sistem gaji PNS tersebut ditargetkan untuk mulai berlaku pada tahun depan.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Senam Pagi Bersama untuk Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan
Zudan menjelaskan bahwa koordinasi BKN bersama Kementerian serta lembaga lainnya sedang dilakukan untuk menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi.
“Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, PANRB, BKN, dan kementerian lembaga Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan Single Salary sudah bisa diterapkan,” kata Zudan dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Jumat, 21 November 2025.
Lebih lanjut Ia menerangkan penerapan Single Salary atau gaji tunggal ini membutuhkan persiapan yang matang serta keputusan akhir yang harus diambil secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.
Menurut Pemerintah sendiri adanya sistem penggajian Single Salary ini dapat menjamin kesejahteraan ASN, bahkan memasuki usia pensiun dan dapat menjadi solusi agar ASN tidak terjebak dalam hutang yang besar.
BACA JUGA:Ketahuan Curi Papan, Warga Lubuk Linggau Utara Justru Tusuk Tetangga, Kabur Sempat Jadi Pengamen
Kata Zudan, dengan skema Single Salary ini, maka para ASN di masa tua bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya, mulai dari melunasi cicilan rumah hingga bisa memperoleh jaminan kesehatan yang memadai.
Dengan sistem gaji tunggal, lanjutnya, maka perhitungan pensiunan para ASN akan berbasis gaji pokoknya yang sudah termasuk dengan berbagai tunjangan yang melekat, tidak lagi terpisah seperti saat ini.
Untuk diketahui, skema Single Salary ini terletak pada sistem pemeringkatan atau disebut juga grading.
Pemberian gaji tidak hanya ditentukan dari pangkat yang dimiliki melainkan juga pada ‘harga’ dari sebuah jabatan.
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Lanjutkan Pembenahan Layanan Publik Bersama Ombudsman