Menurut dia, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat.
“Menurut Pasal 44 yang baru, bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri. Jadi tidak benar,” jelas Habibur.
Selanjutnya mengenai pemblokiran rekening, Habiburokhman membantah jika polisi bisa melakukan pemblokiran tanpa izin pengadilan.
"Kami perlu sampaikan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru yang insyallah ini akan disahkan semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan," imbuh dia.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Serahkan Bingkisan Kepada PNS Purna Tugas 1 November 2025
Selanjutnya, ia juga membantah adanya kabar polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
"Hal ini juga tidak benar, bahwa menurut Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP baru penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal 2 alat bukti. Sementara penahanan nanti kita jelaskan diatur lebih rinci," ucapnya.
Berlaku Mulai 2 Januri 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut KUHAP yang baru ini akan berlaku pada 2026.
BACA JUGA:ATR/BPN Musi Rawas Ikuti Rapat Panitia Tata Batas, Bahas Rekonstruksi Batas Kawasan TNKS
"Undang-Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," kata Puan dalam konferensi pers usai paripurna di kompleks parlemen, Selasa, 18 November 2025.
Puan menjelaskan, penyelesaian revisi KUHAP penting dilakukan karena undang-undang tersebut telah berlaku selama 44 tahun dan membutuhkan pembaruan.
Politikus PDIP itu menyebut KUHAP telah melalui proses panjang hampir dua tahun dan telah banyak melibatkan partisipasi masyarakat. Menurut dia, ada lebih dari 130 masukan dari masyarakat di seluruh wilayah di Indonesia terkait undang-undang tersebut.
"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui, yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau undang-undang yang berlaku sekarang," katanya.
BACA JUGA:5 Penyebab Dana PIP Siswa Tidak Cair, Buruan Cek Sekarang
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026.
Pemberlakuan KUHAP ini bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.