2. Pastikan Sekolah Mengusulkan Nama Siswa
Cara lainnya ialah memastikan bahwa nama siswa sudah masuk dalam daftar usulan sekolah dan tercatat dalam SK penerima PIP.
3. Perbarui Data Keluarga di DTKS/DTSEN
Salah satu syarat mendapatkan dana PIP adalah data keluarga penerima manfaat harus terdaftar dalam DTKS/DTSEN. Untuk itu, keluarga yang belum masuk DTKS bisa mengajukan pemutakhiran data melalui RT/RW, kelurahan, atau dinas sosial.
BACA JUGA:Diupah Rp500 Ribu, Warga Lubuk Linggau Antarkan Narkoba, Kini Berakhir di Penjara
4. Cek Aktivasi Rekening Bank Penyalur
Jangan lupa pastikan rekening siswa aktif dan sesuai dengan bank penyalur yakni merupakan bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) sesuai ketentuan wilayah.
5. Komunikasi dengan Pihak Sekolah
Karena PIP merupakan dana pendidikan dan bersentuhan langsung dengan sekolah sehingga jika ada data belum muncul atau terjadi kesalahan, pihak sekolah biasanya dapat memberikan arahan resmi.
BACA JUGA:ATR/BPN Musi Rawas Ikuti Rapat Panitia Tata Batas, Bahas Rekonstruksi Batas Kawasan TNKS
Namun, sebelum menunggu tanpa kepastian pencairan dana PIP, sebaiknya Anda lakukan juga pengecekan status secara mandiri.
Pengecekan ini dapat dilakukan secara online untuk memastikan apakah nama anak Anda atau siswa tersebut terdaftar sebagai penerima PIP.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyiapkan link khusus agar pelajar mulai dari SD hingga SMA sederajat bisa mengetahui status penerima dana PIP.
Caranya Anda buka laman PIP pada link https://pip.kemendikdasmen.go.id/, di sana Anda klik “Cari Penerima PIP” untuk mengetahui status penerimaannya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI