Selain Judol, Ini 5 Penyebab Dana Bansos Dicabut Pemerintah

Senin 17-11-2025,16:58 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

Meskipun KPM tidak memakai uang Pinjol untuk membayar utang tersebut, namun fakta bahwa mereka mampu mengajukan pinjaman dan membayar cicilan menunjukkan bahwa mereka memiliki pendapatan di luar bansos.

2.  Kepemilikan Aset dan Cicilan Besar

Bagi KPM yang terdeteksi sudah memiliki cicilan bank, cicilan sepeda motor, cicilan mobil, bahkan cicilan rumah membuat mereka terdata sebagai keluarga yang mampu.

BACA JUGA:Segenap Jajaran ATR/BPN Musi Rawas Mengucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru

Sebab hal tersebut mengindikasikan bahwa status ekonomi mereka sudah membaik dan tidak lagi termasuk dalam kategori sangat miskin sehingga perlu Bansos.

3.  Masuk Kepesertaan BPJS Kelas 1 dan 2

Salah satu kriteria penerima bansos adalah tidak memiliki kemampuan finansial yang baik, sehingga secara sistem, apabila ada anggota KPM yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2, itu otomatis akan menjadi data anomali.

Sebab, jika sudah memiliki BPJS kelas 1 atau 2 maka KPM dianggap mampu, karena untuk membayar iuran tersebut dibutuhkan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Berapa Kenaikan UMP 2026, ini Besaran UMP 2025 di Semua Provinsi

4.  Tabungan Bank Atas Nama Rekening Pribadi

Jika KPM memiliki tabungan bank atas nama rekening pribadi selain rekening Bansos, maka hal ini dapat menjadi pertanda bahwa KPM tersebut memiliki kemampuan finansial. Terutamanya rekening dengan jumlah saldo yang signifikan.

5.  Menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya jika KPM terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan , hal ini berarti mereka telah memiliki penghasilan bulanan yang dianggap cukup untuk keluar dari kategori sangat miskin dan telah memiliki pekerjaan tetap.

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Peringkat 1 Ungkap Kasus, ini Jumlah Tersangka yang Ditangkap

Dengan demikian, jika sebelumnya Ia sebagai penerima Bansos maka dana bantuan tersebut akan dihentikan.

6.  Tagihan Listrik dan Asuransi

Kategori :