• Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
• Minimal pendidikan SMA/Sederajat
• Minimal 18 tahun (saat dilantik menjadi anggota Polri)
BACA JUGA:Anggota DPRD Lubuk Linggau Septrian Nugraha Gunawan Gelar Sosialisasi Perwal Nomor 39 Tahun 2024
• Sehat jasmani dan rohani.
• Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan melalui SKCK dari Polres setempat)
• Berwibawa, jujur, adil serta berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus
BACA JUGA:10 Tokoh yang Mendapatkan Anugerah Pahlawan Nasional Pada 2025
1. Pria/Wanita yang bukan merupakan anggota/mantan anggota Polri, TNI ataupun PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri, TNI, maupun Sekolah Kedinasan lainnya.
2. Memiliki ijazah minimal:
a) SMA/Sederajat (bukan lulusan atau berijazah Paket A, B, dan C) dengan ketentuan nilai sebagai berikut:
• Lulusan 2020-2024 melampirkan nilai ijazah dengan rata-rata minimal 70,00 atau B. Namun khusus bagi peserta yang berasal dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, serta Papua Barat Daya, nilai rata-rata ijazahnya adalah 65,00 atau C.
BACA JUGA:Semenjak Masuk SMA, Pelaku Peledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Menjadi Tertutup
• Kelas XII (lulusan 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester ganjil kelas XII dengan minimal 75,00 atau B. Sementara untuk Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau B.
• Lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.