8 Kriteria Penerima Bansos PIP untuk SD - SMA 2025, Cek Statusmu

Sabtu 08-11-2025,15:39 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

4.        Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

5.        Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

6.        Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

BACA JUGA:Yuk Nikmati Sajian All You Can Eat Mami-mamA di Grand Zuri Hotel Lubuk Linggau

7.        Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

8.        Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Nantinya peserta yang masuk dalam kriteria penerima PIP 2025 akan mendapatkan besaran bantuan sesuai dengan jenjang pendidikan. Semakin tinggi jenjangnya maka makin bertambah nominal bantuan PIP.

Untuk melakukan pengecekan status apakah termasuk sebagai penerima bantuan PIP atau bukan dapat dilakukan pengecekan secara online.

BACA JUGA:Pelaku Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Diduga Pelajar, Sedang Jalani Operasi

Caranya anda buka laman laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 kemudain scroll atau gulir ke bawah dan temukan kolom Cari Penerima PIP.

Selanjutnya masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.

Jadwal Pencairan PIP

Dana PIP 2025 diberikan kepada siswa berdasarkan jadwal atau termin yang sudah ditetapkan. Berdasarkan jadwal tahun sebelumnya, berikut tiga termin pembagian dana PIP:

BACA JUGA:Apakah 10 November 2025 Libur Peringatan Hari Pahlawan, Ini Aturan SKB 3 Menteri

1.        Pencairan PIP Termin I

Proses pencairan PIP termin pertama sudah berlangsung dari bulan Februari hingga April 2025. Termin Ini difokuskan untuk siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2.        Pencairan PIP Termin II

Kategori :